LANGKAR.ID ,Banjarmasin – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membedah rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pendalaman dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (4/3).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan itu dipimpin Ketua Pansus III Husnul Fatahillah. Sejumlah perangkat daerah dan instansi teknis turut hadir untuk memberikan masukan terhadap revisi regulasi tersebut.
RDP ini menjadi pembahasan awal guna menghimpun pandangan teknis dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Masukan tersebut diharapkan memperkuat substansi perubahan aturan pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan.
“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menimbulkan persoalan lintas instansi,” kata Husnul Fatahillah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah Arum Mirza berharap perubahan perda dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas sekaligus menjadi pedoman pengelolaan air tanah di daerah.
Ia juga mengungkapkan rencana pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis turunan dari perda yang sedang direvisi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menegaskan penyusunan perda diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
“Perda ini diharapkan mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi,” ujarnya.
RDP tersebut juga melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui pendalaman ini, Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan revisi perda mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif, berkelanjutan, sekaligus mendukung kepastian berusaha di daerah. (L212)

