BerandaBANUADPRD Tanah Bumbu Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus Penguatan SDM dan Tata Kelola...

DPRD Tanah Bumbu Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus Penguatan SDM dan Tata Kelola SDA Berkelanjutan

LANGKAR.ID,BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Perda. Pengambilan keputusan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Rabu (23/7/2025).

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap penetapan RPJMD, yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Pemerintah daerah berharap, sinergi lintas sektor yang telah terbangun dapat menjadi kekuatan untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Pj Sekda Yulian Herawati menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis dan terkoordinasi dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), RPJPD 2025–2045, RPJMN, serta program prioritas nasional dan provinsi.

Visi pembangunan periode 2025–2029 ditetapkan sebagai “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, RPJMD menetapkan tujuh misi strategis, yakni:

Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan berbasis karakter dan iman.

Penguatan pelayanan kesehatan menyeluruh.

Pengembangan UMKM serta sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

Pemerataan infrastruktur konektivitas dan ekonomi.

Penataan kawasan permukiman dan ruang hijau.

Peningkatan prestasi seni, budaya, dan olahraga.

Reformasi birokrasi berbasis digital dan akuntabilitas.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjawab tantangan sekaligus memenuhi harapan masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Yulian.(007)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA