LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut dua mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin 9 tahun penjara.
Keduanya adalah Albertus Pattaru dan Suharyono yang duduk sebagai terdakwa atas kasus korupsi dalam pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer,” ucap Andre selalu JPU Kejati Kalsel saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar, Selasa (2/3/2023).
Selain itu, JPU juga meminta Albertus Pattaru dan Suharyono segera ditahan, bahkan dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
“Pembelaan akan disampaikan pada Selasa 16 Mei 2022, Sidang ditunda,” ujar I Gede Yuliartha.
Menanggapi tuntutan tersebut, Geoffrey Nanulaitta selaku kuasa hukum Suharyono mengatakan bahwa tuduhan JPU merupakan hal yang keliru.
Menurut Geoffrey, sejak awal tuduhan tersebut prematur, sebab pekerjaan itu belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat kejaksaan.
“Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan yang tak ada dalam tuntutan saat pembelaan nanti,” tutur Geoffrey.
Senada dengan Geoffrey, terdakwa Albertus juga menyatakan tuduhan JPU tak berdasar, namun menurutnya itu merupakan hak subjektif oleh JPU.
“Jelas terlihat dalam tuntutan tadi tak ada kerangka pijakan hukum,” imbuh Albertus.
Dalam sidang sebelumnya dua kontraktor, yakni M Saleh dan Lidyannor juga dituntut masing-masing sembilan tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. (L186)