BerandaAdvertorialDua Raperda Disahkan, DPRD Kalsel Dorong Fiskal Daerah Makin Mandiri

Dua Raperda Disahkan, DPRD Kalsel Dorong Fiskal Daerah Makin Mandiri

LANGKAR.ID,Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Keduanya menyasar penguatan pendapatan daerah dan penataan anggaran pembangunan 2026.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2026). Dua Raperda yang disepakati yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., bersama jajaran wakil ketua. Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, dan anggota DPRD turut hadir.

APBD Tak Sekadar Kejar Serapan

Sebelum mengambil keputusan, DPRD menutup Masa Persidangan Kedua sekaligus membuka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.

Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M. selaku juru bicara Badan Anggaran menjelaskan, perubahan APBD tidak sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja. DPRD juga mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar kebijakan anggaran menyesuaikan kondisi terbaru.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan,” ujar Kartoyo.

Menurutnya, perubahan anggaran harus tetap selaras dengan RPJMD Kalsel 2025-2029 dan mengakomodasi program strategis pemerintah pusat. Anggaran juga harus diarahkan pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

DPRD mengingatkan Pemprov Kalsel agar tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Pajak dan Retribusi Ikut Diperkuat

Sementara itu, Panitia Khusus pembahas Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan hasil pembahasannya melalui Umar Sadik, S.E.

Ia mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.

“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” kata Umar.

Perubahan perda tersebut tidak hanya menyangkut tarif dan mekanisme pemungutan. DPRD juga ingin membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efisien, mudah diterapkan, dan memberikan kepastian hukum.

Target Akhir: Daerah Lebih Mandiri

Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda melalui persetujuan bersama dengan Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalsel H. Muhidin mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan.

Dengan persetujuan dua Raperda ini, DPRD dan Pemprov Kalsel menegaskan komitmen untuk mengelola kebijakan fiskal secara lebih adaptif dan akuntabel, sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA