LANGKAR.ID ,Jakarta – Friderica Widyasari Dewi menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat internal Dewan Komisioner OJK. Ia memastikan seluruh tugas dan fungsi OJK tetap berjalan normal.
“Berdasarkan hasil rapat internal Dewan Komisioner OJK, saya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, tugas saya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen tetap kami emban,” kata Friderica Jumat (31/1/2026) malam.
Dengan penunjukan tersebut, Friderica untuk sementara menjalankan tiga fungsi sekaligus. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kebijakan OJK.
Pengaturan serupa juga berlaku bagi Hasan Fawzi. Hasan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, bersamaan dengan penunjukannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
“Tidak ada kekosongan jabatan. Kami memastikan seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK tetap terlaksana dengan baik. Fokus kami adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.
Sebelumnya, OJK mengumumkan penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Sabtu (31/1/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri empat pejabat OJK pada Jumat (30/1/2026), setelah IHSG anjlok dua hari berturut-turut.
Empat pejabat yang mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara. (L212)

