LANGKAR.ID, BANJARBARU – Sebanyak 6.807 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). Pengurangan masa hukuman itu diberikan kepada 6.780 narapidana dan 27 anak binaan yang dinilai memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Mulyadi, menegaskan remisi hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, disiplin menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020. Ini juga bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana,” jelas Mulyadi.
Gubernur Kalsel Muhidin ikut mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Ia berharap para penerima remisi bisa kembali ke masyarakat dengan sikap lebih baik.
“Mudah-mudahan setelah melalui pembinaan di lapas, mereka benar-benar sadar dan mampu berbaur. Harapan kita, nantinya mereka bisa memberikan kontribusi positif dan menahan diri dari godaan yang bisa menyeret kembali ke tindak pidana,” pesan Muhidin.
Saat ini total penghuni lapas dan rutan di Kalsel mencapai 9.304 orang. Dari jumlah itu, 2.475 orang belum memenuhi syarat remisi kemerdekaan tahun ini.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 4.700 orang. Disusul kasus pidana umum sebanyak 2.032 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 48 orang.(L212)