LANGKAR.ID, BANJARMASIN — Pendidikan tinggi tidak selalu berujung pada pekerjaan. Lapangan kerja formal yang terbatas dan perubahan pasar akibat digitalisasi membuat pemuda perlu memiliki pilihan lain, termasuk membangun usaha mandiri.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Mushaffa Zakir, menyoroti persoalan tersebut saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti santri dan mahasiswa alumni IKPM serta Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan.
Pemuda Tak Cukup Hanya Cari Kerja
Mushaffa mengatakan Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur peran pemuda dalam pembangunan. Regulasi itu juga membuka ruang bagi pemuda untuk mengembangkan kapasitas dan kemandirian.
Perda tersebut mencakup penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, hingga kepeloporan pemuda.
Menurut Mushaffa, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan karakter generasi muda. Pemerintah juga perlu memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensi.
“Pemuda harus memiliki kemampuan untuk membaca peluang. Ketika lapangan kerja formal terbatas, kewirausahaan bisa menjadi salah satu jalan untuk membangun kemandirian,” ujar Mushaffa.
Ia menilai perkembangan teknologi juga mengubah pola kerja dan bisnis. Kondisi tersebut menuntut pemuda tidak hanya mengandalkan ijazah, tetapi juga meningkatkan keterampilan dan kemampuan menciptakan peluang.
Modal Jadi Kendala Memulai Usaha
Dalam diskusi, peserta menyampaikan persoalan modal sebagai salah satu hambatan utama untuk memulai usaha.
Pemuda yang ingin merintis usaha kecil maupun menengah sering kesulitan mendapatkan modal awal. Kondisi tersebut membuat program pengembangan kewirausahaan tidak cukup hanya mengandalkan pelatihan.
Mushaffa mendorong pemerintah menghadirkan dukungan yang lebih konkret. Akses pembiayaan, pendampingan, peningkatan keterampilan, dan penguatan jejaring usaha menjadi bagian penting untuk membantu pemuda mengembangkan bisnis.
Dengan dukungan tersebut, pemuda tidak hanya menjadi pencari kerja. Mereka juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Perda Jangan Berhenti Jadi Aturan
Pemerintah desa setempat menyambut baik sosialisasi Perda Kepemudaan. Mereka berharap kegiatan serupa terus berlanjut agar semakin banyak pemuda memahami hak dan peluang yang tersedia dalam regulasi tersebut.
Pemahaman itu diharapkan mendorong pemuda lebih mandiri, berani memulai usaha, dan aktif mengambil peran dalam pembangunan daerah.
Mushaffa juga berharap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 dapat memberikan dampak nyata bagi generasi muda Kalsel.
Regulasi tersebut harus hadir sebagai jalan bagi pemuda untuk berkembang, bukan sekadar menjadi dokumen hukum. (L212)

