LANGKAR.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat menertibkan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel, pemprov menggelar sosialisasi dan pembinaan khusus di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini mempertemukan berbagai instansi terkait, mulai dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Inspektorat, BPKAD provinsi dan kabupaten/kota, hingga Disperkim dan Kantor Pertanahan dari seluruh daerah.
Plt Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menegaskan perlunya seluruh pihak memperkuat komitmen dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ia menyebut jalan, drainase, air bersih, dan listrik sebagai elemen vital yang harus tercatat sebagai aset pemerintah agar dapat dikelola secara berkelanjutan.
“Kami ingin pemerintah daerah bisa menjamin keberlanjutan layanan PSU. Aset harus diserahkan supaya pengelolaannya berjalan optimal,” tegasnya.
Mursyidah mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU tercantum jelas dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Ia menilai kepatuhan pengembang sangat penting untuk menjaga kualitas permukiman.
Disperkim Kalsel memaparkan capaian penyerahan PSU tahun 2025 dari 13 kabupaten/kota. Sebanyak 1.901 pemegang SEPPT/EPPT/EPPR tercatat wajib menyerahkan PSU, dengan 871 unit perumahan yang PSU-nya sudah jatuh tempo. Dari jumlah tersebut, baru 595 unit yang tuntas diserahterimakan. Artinya, masih ada ratusan unit perumahan yang harus segera menuntaskan proses tersebut.
Mursyidah mengakui adanya hambatan teknis dan administratif di lapangan, namun ia berharap sosialisasi ini mampu mempercepat dan menertibkan penyelesaian serah terima aset.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan PSU menjadi kunci mutu permukiman karena menentukan kenyamanan, kelayakan, dan keamanan lingkungan warga.
“Kami ingin pengelolaan PSU lebih maksimal, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(L212)

