LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ngebut mematangkan strategi pengelolaan irigasi. Lewat Dinas PUPR, rapat Kelompok Kerja (Pokja) I Komisi Irigasi digelar sebagai persiapan jelang sidang pleno akhir April 2026.
Kepala Seksi Irigasi dan Air Baku PUPR Kalsel, Herry Ade Permana, menegaskan rapat ini jadi kunci merumuskan poin-poin strategis sebelum dibawa ke forum pleno yang melibatkan berbagai pihak.
“Rapat ini bagian dari persiapan sidang pleno yang akan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga stakeholder terkait,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, pengelolaan irigasi didorong terintegrasi melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Pemprov dan kabupaten/kota pun diminta aktif mengusulkan program rehabilitasi irigasi melalui sistem digital. Langkah ini diharapkan membuka peluang dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan skema ini, pembangunan dan perbaikan irigasi bisa lebih maksimal meski anggaran daerah terbatas,” jelasnya.
Tak hanya itu, ancaman kekeringan juga jadi sorotan serius. Komisi Irigasi mulai memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan dinas pertanian, petani, hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Data cuaca dari BMKG akan jadi acuan penting dalam menentukan pola tanam dan langkah antisipasi saat musim kemarau.
Di sisi lain, persoalan banjir juga tak luput dari pembahasan. Kondisi ini dinilai kerap mengganggu kinerja jaringan irigasi dan berdampak langsung pada produksi pertanian.
Hasil rapat Pokja ini nantinya akan dibawa ke sidang pleno untuk dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Gubernur kepada pemerintah pusat.
“Harapannya, pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret, terutama dalam penanganan banjir agar produksi pertanian tetap terjaga,” tegasnya.
Lewat rapat ini, Pemprov Kalsel membidik penguatan sinergi lintas sektor demi mewujudkan pengelolaan irigasi yang berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah. (L212)

