LANGKAR.ID, BANJARBARU – Polisi resmi menetapkan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Banjarbaru menerima laporan dari Bawaslu Kota Banjarbaru terkait aktivitas 20 pemantau pemilu saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April lalu. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, hanya satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka: Syarifah Hayana.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, berdasarkan hasil gelar perkara pada 12 Mei 2025. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut.
Syarifah diduga melanggar Pasal 128 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah, serta Pasal 187 D UU RI Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 280 ayat (2) dan Pasal 187 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena diduga terlibat dalam pengawasan pemilu yang tidak netral dan menguntungkan salah satu pihak.
Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan penetapan status hukum terhadap Syarifah. “Benar. Hanya ada satu tersangka dalam kasus ini,” ujar Haris singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (12/5) malam.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 20 anggota LPRI Kalsel terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
LPRI Kalsel sendiri saat ini juga tengah menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.(L212)