LANGKAR.ID, BANJARMASIN C– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan membantah seluruh dalil yang diajukan Udiansyah dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Bowie Haraswan, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Menurut Bowie, permohonan Udiansyah sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 319/PHP.KOT-XXII/2024 kabur dan salah sasaran. Ia menyebut Pemohon keliru menentukan objek yang disengketakan.
“Faktanya, Keputusan KPU Kalsel sebagai obyek sengketa ditetapkan dan diumumkan pada 21 April 2025 pukul 23.30 WITA, bukan 2 Desember 2024 seperti yang dinyatakan dalam permohonan. Ini jelas merupakan kekeliruan objek atau error in objecto,” tegas Bowie di hadapan majelis hakim.
Karena kekeliruan itu, lanjut Bowie, permohonan tersebut layak ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh MK. Ia juga mempertanyakan dasar dalil yang diajukan Udiansyah. Menurutnya, tudingan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru tidak disertai bukti nyata.
“PSU kami laksanakan dengan lancar, hak-hak pemilih terakomodir, dan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pemungutan hingga rekapitulasi. Jadi, dalil-dalil itu hanya asumsi yang tidak tervalidasi,” tegasnya.
Selain itu, Pihak Terkait yang diwakili Anas Malik menyoroti legal standing Pemohon. Menurutnya, Udiansyah tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada.
Sementara itu, Bawaslu Kota Banjarbaru yang diwakili Nor Ikhsan juga memberikan keterangan. Ia mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran, termasuk mengimbau netralitas ASN, TNI/Polri, dan aparat pemerintah.
“Kami menerima dua laporan dugaan pelanggaran, namun kedua laporan tersebut dicabut sebelum masa penanganan berakhir,” jelas Ikhsan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan PHP Wali Kota Banjarbaru 2024 yang sedang diproses Mahkamah Konstitusi. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh pihak menyampaikan bukti dan kesimpulan. (L212)