LANGKAR.ID Banjarmasin – MLS Foundation bersama Legalize.idn yg merupakan perusahaan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.
Memberikan apresasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah yg semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.
HM. Lutfi Saifuddin Pembina MLS Foundation yang juga seorang Politikus Gerindra Kalselmengatakan penghargaan hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yg mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya.
“Karena Alm. H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tsb yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau Bpk.H Riswan”katanya
Sesuai peraturan yg berlaku bagi Pencipta yg telah meninggal dunia maka yg tertera dlm sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, namun dalam keterangan yg terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yg telah meninggal dunia tersebut.
Legalize.idn yg berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang dipimpin oleh M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.
“Dalam Proses pendaftaran hak cipta ini kami juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, yang melakukan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini”ujar Azmi
Dalam legalitas Hak Cipta tersebut, pihaknya juga mencantumkan deskripsi, Lagu Daerah Kalimantan Selatan & Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah.
“Deskripsi Lagu Paris Barantai dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia, dan kini kepemilikan dan Lagu ciptaan milik sang Maestro sudah dipegang oleh Ahli warisnya” pungkas M.Azmi Saifuddin (L212)