LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/12/2022) menghadirkan dua saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Perdata, M Kholidin dan Ahli Hukum Pidana, Choirul Huda.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, sidang kembali dihadiri terdakwa Mardani H Maming melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam keterangannya M Kholidin mengatakan, suatu perjanjian bersifat terbuka, artinya setiap orang atau badan hukum memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian dan bisa dilakukan antara perorangan dengan badan hukum, perorangan dengan perorangan atau badan hukum dengan badan hukum.
“Perjanjian mengikat seperti Undang-Undang. Dalam kapasitas misalnya seorang direktur mewakili badan hukum maka badan hukumnya yang terikat perjanjian,” katanya.
Berkaitan dengan mekanisme pembagian deviden yang ditanyakan tim kuasa hukum kepada saksi ahli, M Kholidin menyampaikan, mengacu pada Undang-Undang PT, pembagian deviden terhadap para pemegang sahamnya ada dua jenis yakni deviden sementara dan deviden final.
Dimana deviden sementara dapat dibagikan atas kebijakan direksi tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Bisa saja dibayarkan sebulan sekali, per triwulan, per semester itu bisa saja, asalkan syaratnya PT itu memiliki keuntungan. Jika ternyata merugi, deviden sementara itu bisa ditarik kembali, sedangkan deviden final dibagikan berdasarkan hasil RUPS dan keuntungan tak bisa lagi ditarik,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi Ahli Hukum Pidana, Choirul Huda saat ditanyakan Penasehat Hukum Maming H Maming, Abdul Qodir berkaitan keterangan yang diberikan saksi bukanlah berdasar dari apa yang dialaminya sendiri secara langsung, namun hanya mendengar dari orang lain.
“Keterangan semacam itu tak bisa mempunyai nilai pembuktian,” tegasnya.
Usai persidangan, Chairul Huda kembali menjelaskan, bahwa saksi hanya boleh menjelaskan atau memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat sendiri, dia dengar sendiri, dia alami sendiri.
“Katanya-katanya itu tak bisa mempunyai nilai pembuktian dari keterangan saksi, tidak boleh dia menceritakan tentang apa yang dilihat orang lain, atau dialami orang lain atau apa yang dilakukan orang lain,” ujarnya. (L186)