LANGKAR.ID, Banjarbaru – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) angkat bicara soal pencabutan akreditasi salah satu lembaga pemantau pemilu oleh KPU Kalimantan Selatan. Mereka menilai langkah tegas itu sebagai tamparan penting bagi pemantau pemilu yang lupa diri dan keluar jalur.
“Pemantau pemilu itu bukan peserta, bukan penyelenggara, dan bukan hakim pemilu. Tugas mereka jelas, mengamati secara netral, objektif, dan independen.”Kalau sudah ikut campur terlalu jauh, itu bukan pemantauan, tapi penyimpangan,” tegas Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhamad Arifin, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Arifin, keputusan KPU mencabut akreditasi lembaga yang dianggap melanggar etika bukan sekadar hukuman, tapi bentuk evaluasi untuk menjaga kualitas pemilu yang sehat. Ia menegaskan, pemilu yang adil tidak bisa ditopang oleh pemantau yang punya kepentingan terselubung.
“Akreditasi bukan cuma surat legalitas. Itu cerminan komitmen etis dan profesional. Kalau tak bisa menjaga netralitas, jangan mengaku pemantau,” tambahnya.
LS Vinus menyebut dukungannya terhadap KPU adalah bagian dari upaya bersama menjaga integritas dan kredibilitas demokrasi. Arifin meminta agar lembaga yang dicabut akreditasinya legowo menerima keputusan ini sebagai pelajaran, bukan bahan saling tuding.
“Demokrasi yang sehat butuh evaluasi terus-menerus. Jangan alergi dikritik, apalagi kalau memang salah,” ujar Arifin.
LS Vinus juga menyerukan agar seluruh lembaga pemantau menjadikan peristiwa ini sebagai alarm peringatan. Menurutnya, pemantauan bukan sekadar hadir di TPS atau mencatat pelanggaran administratif. Lebih dari itu, pemantau harus memastikan kehadirannya tidak menambah polarisasi atau menciptakan kekacauan hukum.
“Pemilu adalah alat rakyat untuk bersuara. Jangan sampai alat ini disabotase oleh pemantau yang justru menodai prosesnya,” tutup Arifin.(L212)