LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Sejumlah pedagang di Kota Banjarmasin kedapatan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan tersebut didapati saat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar, salah satunya Pasar Kalindo, Jumat (30/1/2026) pagi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akly, mengungkapkan bahwa Minyakita yang dijual pedagang seharga Rp16.000 per liter. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
“Jadi ada selisih harga jual sebesar Rp300 per liter dari harga HET,” Kata Akly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sedikitnya terdapat 30 box atau sekitar 360 liter Minyakita yang telah terjual dengan harga di atas ketentuan tersebut.
Akly menjelaskan, para pedagang beralasan tidak memiliki uang kembalian, sehingga harga Minyakita digenapkan menjadi Rp16.000 per liter.
Meski selisih harga dinilai tidak terlalu besar, Akly menegaskan bahwa praktik tersebut tetap melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Walaupun selisihnya kecil, tetap tidak dibenarkan karena HET sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Disperdagin memberikan sanksi berupa teguran kepada pedagang agar tidak kembali menjual Minyakita di atas HET.
“Sudah kita tegur agar harga jual sesuai HET,” katanya.
Namun, jika pedagang masih membandel, Disperdagin akan memberikan sanksi lebih tegas dengan meminta distributor menghentikan suplai Minyakita ke pedagang yang bersangkutan.
“Itu langkah terakhir penegasan kami jika masih ditemukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Hamdi

