LANKAR.ID ,BANJARMASIN – Nasabah Bank Kalsel Syariah perlu mencatat tanggal 1 Agustus 2026. Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan memberlakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan dengan akad mudharabah.
Penyesuaian ini mencakup produk Tabungan dan Giro Mudharabah serta Deposito Mudharabah. Bank Kalsel menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kondisi usaha dan pengelolaan dana, dengan tetap berpegang pada akad yang telah disepakati bersama nasabah.
Bank Kalsel memastikan penyesuaian nisbah dilakukan dengan mengedepankan transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.
Mulai tanggal efektif, perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah baru. Besaran bagi hasil yang diterima setiap nasabah akan mengikuti nisbah tersebut serta hasil pengelolaan dana berdasarkan mekanisme akad mudharabah.
Tabungan dan Giro Langsung Pakai Nisbah Baru
Untuk Tabungan dan Giro Mudharabah, nisbah baru berlaku sejak tanggal efektif, yakni 1 Agustus 2026.
Sementara untuk Deposito Mudharabah, nisbah baru berlaku untuk pembukaan deposito baru dan perpanjangan deposito sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memberikan kesempatan kepada nasabah yang keberatan terhadap penyesuaian tersebut untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum 1 Agustus 2026.
Khusus pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah dapat memilih memperpanjang deposito menggunakan nisbah baru, mencairkan dana, atau memindahkannya ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.
Deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah 1 Agustus 2026 akan mengikuti nisbah yang berlaku saat perpanjangan dan diperlakukan sebagai akad baru sesuai prinsip syariah.
Nasabah Bisa Tanya Langsung
Bank Kalsel telah menyampaikan rincian nisbah baru untuk masing-masing produk melalui pengumuman resmi. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan call center, atau kanal komunikasi resmi Bank Kalsel.
Penyesuaian nisbah tersebut dilakukan berdasarkan akad dan ketentuan umum produk simpanan mudharabah Bank Kalsel, ketentuan perbankan syariah, serta prinsip bagi hasil yang mengacu pada ketentuan DSN-MUI.
Bank Kalsel juga memastikan kebijakan tersebut memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pengelolaan dana nasabah. (L212)

