LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam menormalkan sungai kembali menghadapi ujian klasik.
Di tengah karakter sungai yang dikenal sebagai “sungai hidup”—dengan kondisi pasang surut serta limpasan air hujan yang tinggi—pengerukan dan pembersihan Sungai Guring di Jalan Prona 3 Lokasi 2, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, menjadi salah satu fokus utama penanganan banjir dan lingkungan kota.
Namun, di balik mulai beroperasinya alat berat, persoalan lama kembali mencuat bangunan dan rumah warga yang memakan badan serta sempadan sungai sehingga mempersempit alur air dan menghambat normalisasi.
Tak hanya Sungai Guring, Pemkot Banjarmasin juga telah memulai atau merencanakan normalisasi di sejumlah titik lain, seperti Sungai Pemurus, Sungai Limau, Sungai Gatot Subroto, Sungai Miai, hingga Sungai HKSN. Seluruhnya menghadapi persoalan serupa, yakni penyempitan sungai akibat aktivitas pembangunan yang berlangsung puluhan tahun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengakui bahwa normalisasi sungai bukan pekerjaan instan. Banyaknya bangunan yang berdiri di badan dan bantaran sungai menjadi kendala utama di lapangan.
“Untuk jangka pendek, yang kami lakukan adalah normalisasi sungai yang tersumbat dan menginventarisasi bangunan yang melanggar batas sempadan sungai,” ujar Suri, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, penanganan ini bersifat jangka panjang, mengingat sebagian bangunan telah berdiri jauh sebelum regulasi sempadan sungai diberlakukan. Karena itu, Pemkot memilih langkah bertahap dan terukur.
Suri mengungkapkan, penertiban bangunan yang memakan badan sungai telah dilakukan di kawasan Ahmad Yani Sementara di wilayah lain, pendekatan yang digunakan masih bersifat kolaboratif dan persuasif, dengan melibatkan kelurahan hingga Ketua RT.
“Kami sudah memetakan bangunan mana saja yang memakan badan sungai. Proses ini tidak bisa serta-merta selesai, karena harus dilakukan bertahap dan dengan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Pendekatan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Suri, Pemkot tidak membuat aturan baru, melainkan menegaskan kembali regulasi yang sudah ada.
Penertiban bangunan di sempadan sungai mengacu pada sejumlah regulasi utama, antara lain:
• Perda Nomor 31 Tahun 2012<span;> tentang sempadan sungai, yang menetapkan bangunan lama berstatus <span;>status quo tidak boleh ditambah atau diperbaiki—serta melarang pendirian bangunan baru.
• Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung sebagai pengganti aturan IMB/PBG, guna menjamin fungsi sungai dan tata ruang kota.
• Perda Nomor 14 Tahun 2015 (perubahan dari Perda 20/2013) terkait kebersihan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan, yang menjadi dasar penertiban bangunan liar.
Secara teknis, aturan terbaru tahun 2026 mewajibkan jarak bebas bangunan lima meter dari tepi sungai di kawasan bersiring, dan 15 meter di kawasan tanpa siring, meskipun dalam praktiknya terdapat penyesuaian kondisi lapangan.
Suri menegaskan, Pemkot tidak hanya mengandalkan imbauan. Jika sosialisasi diabaikan, sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari pembongkaran bangunan hingga pemutusan sambungan air PDAM dan listrik PLN bagi bangunan yang melanggar aturan sempadan.
Selain itu, pengawasan aktif juga dilakukan bersama Satpol PP, termasuk pemetaan bangunan bermasalah serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang alur sungai.
Menurut Suri, perawatan sungai harus dilakukan secara berkelanjutan mengingat karakter sungai di Banjarmasin yang sangat dinamis.
“Sungai kita termasuk sungai hidup. Pasang surut dan limpasan air hujan sangat mempengaruhi. Kalau badan sungai terus menyempit, risikonya banjir akan semakin besar,” tutupnya. (L212)

