BerandaBANUABanjarmasinOJK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel

OJK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan terkait hubungan keluarga dengan pemegang saham.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, merespons sorotan publik atas penunjukan anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen.

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK bertugas melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan,” ujar Agus saat Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7/2025).

Agus menjelaskan, dalam aturan Peraturan OJK (POJK), posisi komisaris non-independen memang bisa diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Berbeda dengan komisaris independen yang harus bebas dari konflik kepentingan.

“Komisaris independen dilarang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lainnya dengan pemegang saham. Ini untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Ia menyebut, seluruh calon yang diajukan — dua komisaris independen dan dua non-independen — telah lulus uji kelayakan berdasarkan tiga aspek: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

“Integritas termasuk rekam jejak keuangan. Misalnya, calon tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek itu kami nilai secara ketat,” tegas Agus.

Selain itu, komposisi dewan komisaris Bank Kalsel yang baru juga dinyatakan telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.

Agus berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris, termasuk peran OJK yang hanya terbatas pada penilaian kelayakan.

“Tugas komisaris sangat strategis untuk memastikan bank berjalan profesional dan sesuai prinsip tata kelola. Apalagi tantangan sektor perbankan ke depan semakin kompleks,” tutupnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA