BerandaHUKUM & KRIMINALOknum Perusahaan Tambang Beri Perintah, Dalang Pembunuhan di Desa Mengkauk Mulai Terungkap

Oknum Perusahaan Tambang Beri Perintah, Dalang Pembunuhan di Desa Mengkauk Mulai Terungkap

LANGKAR.ID, Martapura – Tersangka kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Sabriansyah (60) di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Rabu (29/3/2023) bertambah satu orang.

Itu berarti polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Penyidik gabungan Polda Kalsel dan Polres Banjar juga sudah menahan 4 tersangka berinisial berinisial Y, R, YF, S, dan tersangka baru yang menjabat Humas di PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat memastikan pihaknya berupaya keras mengungkap dan membuat terang perkara dan pengembangan terus dilakukan.

“Paling tidak ada lima tersangka lagi yang akan kita amankan, pemilik senjata juga sudah diketahui begitu juga siapa yang menggunakannya, kepada lima tersangka tersebut segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Polda Kalsel Investigasi Bersama Polres Banjar Guna Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Mengkauk

Kapolda menambahkan, tersangka AB adalah orang yang memberikan perintah kepada Y, pihaknya juga akan melihat sampai sejauh mana rentang perintah ini berjalan.

Menurut Andi Rian, jelas ada pembicaraan satu hari sebelum peristiwa ini terjadi, lalu keluar perintah dengan cara apapun jalan harus dibuka, akhirnya timbul korban.

“Pemilik senjata api lagi dikejar, begitu juga yang menembak korban,” tegasnya.

Andi Rian menambahkan petugas Puslabfor hari ini akan tiba dan semua barang bukti akan diberikan untuk dilakukan penelitian, sehingga proses penanganan kasus ini bisa terwujud melalui Scientific Crime Investigation.

“Dari hasil penyelidikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun tidak pernah dijalani oleh perusahaan, bahkan pembicaraan dilakukan sejak tahun 2013,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sabriansyah tewas dengan luka tembak di kepala dan luka bacok, bahkan leher pria itu digorok oleh pelaku, pembunuhan diduga akibat sengketa lahan tambang batubara, dimana korban menutup jalan hauling.

Sabriansyah, warga Jalan Batu Nyaring, Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, mempunyai SHM sejak tahun 2001, namun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan tambang batubara PT Jaya Bina Abadi (JBA).

Korban berupaya meminta hak kepada perusahaan, namun tidak ada tanggapan, akhirnya korban memblokir akses jalan angkutan batubara tersebut, dan terjadilah kejadian nahas itu.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA