LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Banjarmasin hampir mencapai target maksimal.
Dari target sebesar Rp150 miliar, capaian hingga akhir tahun telah menyentuh angka 99 persen.
Capaian tersebut berasal dari penerimaan PKB dan BBNKB, termasuk denda keterlambatan pembayaran, yang dinilai menjadi salah satu penopang penting pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebutkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, serta Jasa Raharja yang terjalin melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Dari target Rp150 miliar, opsen pajak yang terdiri dari PKB dan BBNKB termasuk denda telah tercapai 99 persen,” ujar Edy Wibowo, Jumat (23/1/2026).
Menurut Edy, dalam PKS tersebut terdapat mekanisme oversharing dana yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Sesuai Perjanjian Kerja Sama, ada dana oversharing untuk menunjang program PKB dan BBNKB. Jadi antara pemerintah kota dan provinsi terdapat beberapa bentuk kolaborasi,” jelasnya.
Ia merinci, bentuk kerja sama tersebut meliputi gerakan bersama pendataan wajib pajak, sosialisasi kepada masyarakat, razia terpadu, hingga pembenahan serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Samsat, baik di Samsat I maupun Samsat II.
“Mulai dari pendataan bersama, sosialisasi, razia, sampai pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan,” ungkap Edy.
Selain itu, BPKPAD Kota Banjarmasin juga mengalokasikan 5 persen dari total penerimaan opsen pajak untuk skema cost sharing sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas instansi.
“Lima persen dari penerimaan opsen pajak digunakan untuk cost sharing, yang kita manfaatkan untuk bekerja sama dengan provinsi, kepolisian, dan Jasa Raharja,” katanya.
Dana cost sharing tersebut, lanjut Edy, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui penyediaan sarana pendukung pelayanan pajak kendaraan.
“Di antaranya untuk pengadaan dua unit mobil Samsat keliling serta perangkat komputer guna menunjang pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (L212)

