LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) taetuk boleh lagi hanya diam dan jadi penonton dalam proses pembangunan. Seruan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 yang digelar Rabu (21/5/2025) di Hotel Royal Jelita, dan dihadiri ratusan perwakilan ormas dari seluruh penjuru kota.
Acara yang digelar Badan Kesbangpol Banjarmasin ini bertujuan memperkuat posisi ormas sebagai mitra aktif pemerintah. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi, yang membuka kegiatan mewakili Wali Kota, menyebut ormas sebagai “pilar ketiga pembangunan daerah.”
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh ormas sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap kebijakan menyentuh masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif,” tegas Machli.
Ia menjelaskan, dalam konsep pembangunan Pentahelix, ormas punya tiga peran vital: mitra pemerintah, wadah aspirasi masyarakat, dan kekuatan komunitas. Artinya, ormas harus terlibat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan publik.
Tak hanya bicara peran strategis, Pemkot juga menyerukan aksi konkret. Salah satunya adalah persoalan sampah yang masih menjadi masalah klasik di Banjarmasin.
“Ibu Wakil Wali Kota berpesan agar ormas menjadi agen perubahan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Edukasi pemilahan sampah harus dimulai dari komunitas. Kota ini rumah kita bersama,” ujar Machli.
Ia menambahkan, Pemkot ingin ormas tak lagi hanya datang saat ada undangan atau bantuan. Ormas harus bersuara saat ada ketimpangan dan bertindak saat melihat peluang membangun.
“Ini bukan soal proyek, tapi soal peran. Ketika ormas diam, masyarakat kehilangan suara,” pungkasnya.
Kegiatan sehari ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, termasuk Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, tokoh akademisi, dan praktisi kebijakan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang sistem pengelolaan organisasi kemasyarakatan.(L212)