LANGKAR.ID,BANJARBARU – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar membuka dan menyampaikan sambutannya pada Sosialisasi Manajemen ASN pasca terbitnya UU Nomor 20 tahun 2023 oleh Komisi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel di Aula Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel pada Selasa (06/02/2024).
Turut hadir Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumargono, Kepala BKD Kalsel Dinansyah, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Dian Nur.
Paman Birin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Komisi ASN atas kesediaannya menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel dan melibatkan seluruh BKD di 13 pemerintah kabupaten/kota itu.
Disebutkan, selama ini pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan, pengisian jabatan dilakukan terbuka dan kompetitif.
Pengisian jabatan ini dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, syarat kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Hal itu dilakukan dalam rangka memilih pejabat pimpinan tinggi pratama yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.
Oleh sebab itu, Paman Birin berharap para narasumber dalam sosialisasi hari ini dapat memberikan sedikit gambaran kedepannya kepada peserta sosialisasi, bagaimana penerapan manajemen ASN, salahsatunya mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca terbitnya UU ASN terbaru, yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Melalui sosialisasi ini, Paman Birin berharap didapat informasi yang lengkap terkait proses seleksi dan kriteria penilaian bagi ASN yang saat ini bertugas di unit kerja bidang pengelola kepegawaian selaku penyelenggaran kegiatan seleksi terbuka.
Hal ini penting ujar gubernur dua periode ini, karena tidak jarang, muncul problematika atau permasalahan yang biasanya nya terjadi pada saat proses seleksi terbuka. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan seleksi terbuka, baik itu di pemerintah provinsi ataupun di masing-masing instansi, dapat berjalan dengan lancar, dan dapat meminimalisir
kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya.
Sebagai bahan informasi, saat ini ada beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kalsel yang lowong.
Rencananya, dalam waktu dekat ini, Pemprov Kalsel akan melaksanakan pengisian JPT yang lowong itu melalui seleksi terbuka.
Dalam hal ini, diharapkan kerjasama yang baik dari jajaran Komisi ASN agar kegiatan seleksi terbuka dapat berjalan dengan lancar.
Paman Birin mengajak peserta sosialisasi untuk jadikan momen ini sebagai kesempatan saling berinteraksi, bertukar ide dan membangun jaringan antara kabupaten/kota dan provinsi bersama dengan Komisi ASN, agar koordinasi semuanya dapat berjalan semakin baik.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Kalsel Dinansyah mengatakan, pihaknya mengundang komisioner ASN sebagai narasumber dalam sosialisasi untuk menjelaskan seputar UU Nomor 20 tahun 2023 yang akan diberlakukan pada April 2024 ini. Kendati demikian, ungkap Dinansyah, sampai sekarang pihaknya belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya.
Sehubungan dengan itu, seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang masih kosong di lingkup Pemprov Kalsel dilaksanakan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan tetap meminta rekomendasi Komisi ASN yang nantinya akan melebur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB itu.
Disebutkan Dinan, JTP lingkup Pemprov Kalsel yang akan dilelang dalam waktu dekat adalah posisi pimpinan di Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, DP3A, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Kesra, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Asisten II dan III dan dua jabatan Wakil Direktur di RSUD Ulin Banjarmasin. (L212/adpim)