Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam perda perlu disesuaikan dengan kondisi terkini agar lebih relevan dan efektif meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Yani Helmi, potensi pendapatan daerah sebenarnya cukup besar. Saat ini terdapat sekitar 54 unit penghasil dari berbagai SKPD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap APBD Kalimantan Selatan.
“Kita melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Yani Helmi.
Politisi yang akrab disapa Paman Yani itu menegaskan perubahan regulasi harus dilakukan secara hati-hati. DPRD ingin memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap seimbang dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah skema opsen pajak. Saat ini pembagiannya sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk pemerintah provinsi.
Pansus I menilai skema tersebut perlu dicermati secara matang agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan pajak ini justru memberatkan masyarakat. Idealnya pajak dan retribusi daerah tetap adil dan tidak membebani warga,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada di angka 1,2 persen. DPRD membuka kemungkinan menurunkan tarif tersebut menjadi 0,9 persen seperti yang pernah diterapkan pada 2024, jika perhitungan fiskal memungkinkan.
“Kalau memang forum pansus menyepakati dan hitungannya memungkinkan, tentu ini baik. Tapi kita tetap harus berhitung agar APBD tidak anjlok,” jelasnya.
DPRD berharap melalui kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah, dapat ditemukan formulasi terbaik yang mampu menjaga stabilitas pendapatan daerah tanpa menyulitkan masyarakat.
Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut rampung pada Maret 2026. Namun jika dinamika pembahasan cukup alot, prosesnya akan dilanjutkan hingga menghasilkan regulasi yang benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat. (L212)

