LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Keterbatasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pembangunan daerah.
Karena itu, Pemkot berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi DAK pada 2027 agar lebih banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang dapat direalisasikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan alokasi DAK fisik yang diterima tahun ini relatif terbatas, terutama untuk sektor infrastruktur.
“Tahun ini untuk Dinas PUPR hanya mendapatkan DAK di bidang infrastruktur sanitasi dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Sementara sektor kesehatan dan pendidikan sebagian besar sudah dikelola langsung oleh kementerian, sehingga pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan programnya,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Edy, kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam memanfaatkan DAK menjadi lebih terbatas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal kebutuhan pembangunan di Kota Banjarmasin terus meningkat seiring pertumbuhan kota dan tuntutan pelayanan masyarakat.
Karena itu, pihaknya berharap pada tahun depan pemerintah pusat dapat memberikan porsi DAK yang lebih besar dan menjangkau lebih banyak sektor pembangunan.
Kami berharap pada tahun 2027 alokasi DAK yang diterima Kota Banjarmasin bisa lebih besar dan menjangkau lebih banyak program pembangunan di seluruh SKPD. Dengan begitu manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tegasnya.
Edy menjelaskan, DAK yang diterima daerah terdiri dari DAK fisik dan nonfisik. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap SKPD penerima.
“Setiap tahapan pencairan memiliki batas waktu. Sebelum mengajukan pencairan, SKPD wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk kegiatan fisik, dokumen yang harus dipenuhi berupa kontrak pekerjaan. Sedangkan kegiatan nonfisik mensyaratkan laporan pertanggungjawaban atau SPJ tahun sebelumnya yang akan diverifikasi melalui sistem oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kalau dokumennya memenuhi syarat, baru dana dapat dicairkan. Untuk tahun ini tahap pertama pencairan dijadwalkan pada 22 Juli 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan tahap kedua baru dapat dilakukan apabila progres pekerjaan telah mencapai minimal 50 persen dan telah melalui proses reviu Inspektorat.
Adapun penerima DAK tahun 2026 meliputi sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Di sektor kesehatan, dana digunakan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit dan puskesmas serta pengadaan alat kesehatan.
Sementara di bidang pendidikan dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah serta dukungan berbagai program pendidikan. Sedangkan sektor infrastruktur melalui Dinas PUPR mencakup pembangunan jalan, jembatan dan sanitasi sesuai program yang dibuka pemerintah pusat.
“Kami berharap dukungan dana dari pusat terus meningkat karena kebutuhan pembangunan daerah juga semakin besar. Semakin besar DAK yang diterima, semakin banyak program yang bisa dijalankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” akhirnya. (L212)

