LANGKAR.ID, Banjarbaru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis bebas Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar, dalam sidang putusan pada Senin (16/6/2025) siang. Vonis ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat membuat geger dunia usaha kecil.
Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto menyatakan bahwa Firly terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, namun tidak termasuk kategori tindak pidana.
“Pertama, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya,” tegas Rakhmad saat membacakan amar putusan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta putusan secara ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
Usai sidang, Firly Norachim langsung tersenyum lebar. Ia menyambut vonis bebas ini dengan rasa syukur mendalam. Bagi Firly, proses hukum yang ia jalani menjadi pengalaman sekaligus pelajaran berharga.
“Hati dan pikiran saya kini tenang. Ini jadi pelajaran besar bagi saya, juga para pelaku UMKM lainnya,” ujar Firly.
Ia mengaku sudah siap membuka kembali toko olahan pangan yang sebelumnya tutup sejak 1 Mei 2025. Bersama istrinya, Firly berencana merintis usaha dari nol setelah menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Firly sempat ditahan karena produk olahannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen. Namun, setelah penangguhan penahanan dikabulkan, perhatian publik makin besar terhadap kasus ini.
Kasus Firly bahkan menyedot perhatian nasional. Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir langsung dalam sidang dan menyampaikan dukungannya secara emosional. Ia bahkan menangis saat memberikan keterangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalsel atas dugaan kesalahan prosedur. Kasus ini kemudian dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang menghadirkan perwakilan Polda Kalsel, Kejati Kalsel, Menteri UMKM, dan tim hukum Firly.
“Putusan ini akan jadi yurisprudensi penting ke depan, tak hanya bagi pelaku UMKM,” ujar Faisol.
Dukungan mengalir dari berbagai pihak. Komisi III DPR bahkan secara resmi meminta Kejati Kalsel agar menuntut lepas. Sementara Menteri UMKM menyatakan siap pasang badan.
“Terima kasih kepada semua pihak—tim hukum, Menteri UMKM, DPR, wartawan, dan masyarakat—yang mendukung saya hingga hari ini,” ucap Firly haru.(L212)