BerandaBANUAPemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Aturan Baru Soal Izin Pemanfaatan Ruang, Dorong Investasi...

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Aturan Baru Soal Izin Pemanfaatan Ruang, Dorong Investasi Tertib Tata Ruang

LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat komitmen menciptakan iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (24/9/2025), di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Eryanto Rais).

Dalam sambutannya, Eryanto menjelaskan bahwa PKKPR menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan dan kegiatan usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan terdahulu, untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, dan menjaga tertib pemanfaatan ruang,” ujar Eryanto membacakan sambutan Bupati.

Menurutnya, pemerintah daerah punya peran strategis dalam menjalankan aturan baru ini. Karena itu, sosialisasi digelar agar seluruh pemangku kepentingan — mulai dari aparat pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat — memahami mekanisme perizinan terbaru dengan baik.

“Harapannya, tidak ada lagi kebingungan di lapangan soal syarat, prosedur, dan kewenangan daerah dalam pengajuan serta penerbitan PKKPR,” tambahnya.

Eryanto juga menekankan pentingnya sinergi dan transparansi dalam pelayanan perizinan, agar proses investasi bisa lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Kami ingin investasi tumbuh, tapi tetap terarah. Tertib tata ruang adalah fondasi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, serta diikuti oleh para kepala OPD, camat, dan perwakilan perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu memperkuat tata kelola perizinan, mendorong investasi yang ramah lingkungan, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.(007)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA