LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Hal ini ditandai dengan dibukanya sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, di Kantor Bupati, Jumat (2/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanbu.
Upaya Strategis Reformasi Birokrasi
Dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam program reformasi birokrasi, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
Tiga sasaran utama reformasi birokrasi ditegaskan kembali, yakni Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi,Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pembangunan ZI bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata seluruh aparatur pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani,” tegas Yulian.
Pengungkit Menjadi Penentu Keberhasilan
Lebih lanjut dijelaskan, pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus didasarkan pada dua komponen utama: komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit—seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik—menjadi kunci sukses pencapaian sasaran reformasi. “Jika pengungkit dilaksanakan dengan baik, maka akan menghasilkan dampak yang signifikan terhadap kinerja pelayanan dan integritas birokrasi,” tambahnya.
Pj. Sekda mengajak seluruh perangkat daerah untuk tidak hanya memahami, tetapi juga segera mengambil langkah konkret dalam membangun Zona Integritas di unit kerjanya masing-masing. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani sepenuh hati demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.(009)