LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/05/2025), di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui sambutan yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Redistribusi tanah bukan hanya soal memberikan hak atas tanah, tetapi juga membuka akses ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong produktivitas masyarakat, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya.
Tanah Bumbu, sebagai daerah dengan kekayaan sumber daya alam, dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan wilayah berbasis agraria. Oleh karena itu, keberhasilan program reforma agraria akan menjadi fondasi penting menuju Tanah Bumbu yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Pj Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan proses verifikasi dan validasi data subjek maupun objek redistribusi tanah berjalan dengan akurat, transparan, dan akuntabel. “Tanah yang telah dibagikan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan sidang GTRA.Sidang GTRA ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P., camat dari wilayah Satui, Sungai Loban, dan Mentewe, serta undangan lainnya.(009)