LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kesempatan yang diberikan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat Nomor 900.1.13.1/2960/Keuda tanggal 17 Juli 2025, terdapat beberapa materi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Pemkab dan DPRD wajib menindaklanjuti perubahan ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima.
Bupati berharap Raperda ini dapat segera disetujui untuk memperkuat sistem perpajakan dan retribusi daerah, guna mendukung visi pembangunan Tanbu yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, anggota DPRD, pejabat Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD, dan instansi vertikal.(007)