LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Masih maraknya pelanggaran ketertiban umum mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Rancangan Perda ini dibahas Satpol PP Banjarmasin bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Sekretariat Bersama Khatif Dayan, Selasa (2/12/2025).
Dalam forum tersebut, tiap SKPD memaparkan persoalan di bidangnya. Dinas Perhubungan menyoroti maraknya parkir liar yang memakan bahu jalan, sementara Diskopumper menekankan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan masalah sejenis lainnya.
FGD ini menjadi ruang untuk mendetailkan kembali poin-poin aturan yang akan dimasukkan ke dalam rancangan Perda terbaru.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyebutkan regulasi baru itu lebih komprehensif dibanding Perda Nomor 14 Tahun 2025.
“Dulu hanya ada 14 tertib. Sekarang dalam rancangan ini sudah 16 tertib yang akan kita detailkan lagi,” ujarnya.
Muzaiyin menegaskan rancangan Perda tersebut menjadi langkah Pemko Banjarmasin untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Ia juga mengakui beberapa ketentuan dalam Perda lama tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
“Perlu pembaruan agar sesuai dinamika masyarakat yang terus berubah,” pungkasnya. (L212)

