BerandaBANUABanjarmasinPemko Banjarmasin Alokasikan Rp1,4 Miliar Insentif PPPK Paruh Waktu, Cair Sebelum Idulfitri

Pemko Banjarmasin Alokasikan Rp1,4 Miliar Insentif PPPK Paruh Waktu, Cair Sebelum Idulfitri

LANGKAR.ID, BANJARMASINPemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar untuk pemberian insentif kepada 1.851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk tunjangan kinerja, meskipun tidak dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa perhitungan masa kerja mengacu pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Masa kerja yang diperhitungkan yakni sejak 1 Oktober 2025 hingga 1 Februari 2026 atau selama lima bulan.

“Pemberian insentif ini bukan THR karena masa kerja mereka belum mencapai satu tahun. Namun kami berikan tunjangan kinerja secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar Edy.

Ia menambahkan, pencairan insentif tersebut mulai dilakukan hingga 16 Maret 2026.

Besaran insentif yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan gaji yang sebelumnya diterima di unit kerja masing-masing.

“Misalnya gaji sebelumnya sekitar Rp1,2 juta hingga Rp2,2 juta, maka insentif yang diterima berkisar antara Rp700 ribu sampai Rp900 ribu,” jelasnya.

Anggaran pembayaran insentif tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengalokasikan anggaran insentif bagi petugas kebersihan atau pasukan kuning.

Menurut Edy, para petugas kebersihan akan menerima insentif sesuai masa kerja mereka dengan besaran minimal sekitar Rp500 ribu per orang.

“Kami juga menganggarkan insentif untuk petugas kebersihan. Masing-masing akan menerima sesuai masa kerja, minimal sekitar Rp500 ribu per orang,” katanya.

Sementara itu, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak termasuk dalam penerima tunjangan tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam Pasal 9 Ayat 14 aturan tersebut disebutkan bahwa PJLP tidak termasuk dalam kategori penerima THR maupun gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (L212)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA