BerandaBANUABanjarmasinPemkot dan DPRD Banjarmasin Sepakati Revisi Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota...

Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sepakati Revisi Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Yamin: Perkuat PAD dan Transparansi Fiskal

LANGKAR.ID, BANJARMASINPemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyepakati perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola fiskal daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujar Yamin.

Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mendukung kemudahan berusaha di daerah.

Selain itu, penyesuaian regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga dinilai dapat membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan dari kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik.

Dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, Yamin menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA