LANGKAR.ID,Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menyiapkan arah kebijakan pembangunan kebudayaan yang berpihak pada nilai dan identitas lokal. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemprov Kalsel menggelar ekspose akhir pemutakhiran dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) periode 2025–2029.
Kegiatan yang digelar di Banjarmasin itu menghadirkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta komunitas adat dan budaya.
“Pemutakhiran ini penting sebagai bahan dasar kebijakan yang representatif, akurat, dan implementatif,” kata Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, PPKD menjadi instrumen utama dalam merancang kebijakan budaya berbasis dialog dan kolaborasi.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Raudati Hildayati menyebut dokumen PPKD akan diintegrasikan ke dalam RPJMD. “Meski RPJMD sudah ditetapkan, kami tetap koordinasikan agar muatan kebudayaan tetap masuk dalam perencanaan,” ujarnya.
Raudati juga menyampaikan bahwa dokumen PPKD dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel wajib diperbarui karena sebagian besar sudah kedaluwarsa sejak disusun terakhir kali pada 2018.
Tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Rusma Noortyani, mencatat terdapat 2.807 objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang berhasil dipetakan dari 13 kabupaten/kota. OPK ini mencakup manuskrip, ritus, tradisi lisan, seni, permainan rakyat, hingga cagar budaya.
Tim juga merekomendasikan sembilan strategi kebijakan, mulai dari integrasi data OPK, perlindungan warisan budaya, penguatan SDM, hingga penyusunan panduan ajar berbasis tradisi lisan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel, Riswandi, menambahkan pentingnya aspek moral dan ekonomi dalam pengembangan budaya.
“Pemerintah harus memberi panggung bagi pelaku budaya untuk berekspresi dan memperoleh manfaat ekonomi, termasuk lewat perlindungan hak kekayaan intelektual mereka,” katanya.(L212)