LANGKAR.ID, BANJARBARU — Pembangunan kependudukan tidak cukup hanya dengan mencatat jumlah warga. Pemerintah perlu menyiapkan kualitas manusia, keluarga, hingga persebaran penduduk untuk menghadapi tantangan dua dekade ke depan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dirham Zain mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di tingkat kelurahan.
Dirham menyampaikan hal tersebut saat menggelar sosialisasi perda di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Menurut Dirham, GDPK menjadi kompas pembangunan kependudukan Kalsel untuk 20 tahun mendatang. Perda tersebut memuat lima pilar utama.
Kelima pilar itu mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.
Dirham: Program Harus Berangkat dari Data
Dirham menilai perencanaan yang matang menjadi kunci agar bonus demografi tidak berubah menjadi persoalan sosial.
Karena itu, pemerintah provinsi perlu memastikan kebijakan kependudukan berjalan searah dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujar Dirham.
Ia menilai pemahaman masyarakat dan aparatur kelurahan terhadap GDPK juga penting. Dengan pemahaman yang sama, pemerintah dapat menjalankan program kependudukan secara lebih tepat sasaran.
Lurah Guntung Manggis Sambut Sosialisasi
Lurah Guntung Manggis Rajianoor Yahya mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang memilih wilayahnya sebagai lokasi edukasi regulasi daerah.
Menurutnya, pemahaman mengenai GDPK dapat membantu kelurahan menyusun pelayanan publik berdasarkan kondisi kependudukan yang akurat.
“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” kata Rajianoor.
Ia menilai data kependudukan yang presisi dapat membantu kelurahan menentukan kebutuhan warga dan menyusun program pelayanan yang lebih sesuai.
LPM Diminta Ikut Kawal Implementasi
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru Ady Santana menilai masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan GDPK.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan kependudukan secara sendiri. Legislatif, pemerintah, dan lembaga kemasyarakatan perlu membangun sinergi agar kebijakan tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Ady menegaskan, masyarakat sipil dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kondisi nyata di lapangan.
Dengan kolaborasi tersebut, implementasi GDPK diharapkan tidak berhenti pada regulasi. Programnya harus terasa dalam peningkatan kualitas keluarga, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. (L212)

