LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 di Kota Banjarmasin dijadwalkan mulai cair pada Maret mendatang.
Namun hingga kini, pencairan bantuan tersebut masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan seluruh data calon penerima manfaat.
Kendati demikian, penyaluran belum dapat dilakukan tanpa adanya payung aturan dari pemerintah pusat.
“Data sudah siap, tetapi kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Nuryadi, Selasa (20/1/2026).
Nuryadi menjelaskan, data calon penerima PKH telah diserahkan ke Kemensos sejak sekitar dua bulan lalu.
<span;>Jumlahnya mencapai sekitar 13 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi di lapangan.
Perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penerima pindah domisili, meninggal dunia, hingga perubahan status anggota keluarga.
“Termasuk juga jika ada anak yang putus sekolah. Dalam kondisi tertentu, bantuan PKH bisa ditangguhkan, seperti kasus remaja putus sekolah yang sempat mengamen kemarin,” jelasnya.
Menurut Nuryadi, dari total sekitar 13 ribu KK tersebut, akan selalu terjadi proses, keluar-masuk penerima. Kemensos nantinya akan mengonfirmasi kembali kepada Dinsos untuk menggantikan calon penerima yang tidak lagi memenuhi syarat dengan keluarga lain yang lebih berhak, berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Adapun penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai dengan jumlah dan kategori tanggungan dalam keluarga penerima manfaat.
“Nominalnya bisa lebih besar jika dalam satu keluarga terdapat anak yang masih sekolah atau ada lanjut usia,” katanya.
Ia menyebutkan, besaran bantuan PKH berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per tahap. Nominal terendah umumnya diterima oleh keluarga dengan satu anggota yang masuk kategori miskin atau rentan.
“Kalau Rp300 ribu biasanya untuk satu jiwa saja yang masuk kategori kurang mampu,” pungkas Nuryadi. (L212)

