LANGKAR.ID, Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dari penggerebekan di kawasan Hotel Pesona, Banjarmasin Utara, Kamis (11/9/2025), polisi menyita 49,3 kilogram sabu-sabu, 55.158 butir pil ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi.
Dua tersangka berinisial AK dan IW ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya diduga bagian dari jaringan internasional yang masih terkait buronan narkoba Fredy Pratama.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Barat. Barang haram itu rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan, termasuk Kalsel, Kalteng, dan Kaltim.
“Ini jaringan internasional dan nasional. Dari dua tersangka, satu merupakan residivis, sementara satunya pelaku baru,” ungkap Baktiar, Selasa (16/9/2025).
Jika diuangkan, sabu dan ekstasi tersebut bernilai Rp87,9 miliar dan diperkirakan bisa merusak 301.717 jiwa. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Baktiar.(L212)

