BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kalsel Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk, 11 Orang Ditangkap

Polda Kalsel Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk, 11 Orang Ditangkap

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Pupuk yang akan disalurkan ke petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diselewengkan, modusnya dengan cara memindahkan pupuk jenis NPK Merk Mahkota kedalam kemasan yang tidak sesuai, namun menyerupai kemasan pupuk jenis NPK Merk Mahkota.

Kemudian, mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah Merk Phosnka Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK Merk Mahkota yang menyerupai kemasan aslinya.

Adapun harga pupuk Phosnka Max berkisar Rp 100 ribu, sementara NPK Merk Mahkota berkisar di Rp 300 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi menyampaikan, mengetahui hal tersebut anggota unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi melakukan penyelidikan sebuah gudang, di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Penyelidikan kita lakukan hampir satu bulan, di sana anggota menemukan kegiatan pengemasan yang dilakukan oleh 11 pekerja, semuanya langsung kita bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” paparnya, Rabu (23/4/2025).

Sebanyak 140 karung atau setara 7 ton pupuk merk Mahkota dan 140 pupuk merk Phosnka Max diamankan pada Senin 7 April 2025 lalu.

Kemudian, ada dua mesin genset, empat buah mesin jahit dan satu unit mobil truk beserta barang bukti lainnya.

Karung merk Mahkota untuk dimuat pupuk Phosnka Max itupun memiliki perbedaan dengan karung merk Mahkota aslinya, karung asli cetakannya jernih dan padat, sementara karung palsu buram, sangat jelas terlihat.

“Kegiatan ini mereka lakukan sejak enam bulan yang lalu dan dilakukan satu kali dalam satu bulan, kami menghimbau bagi para petani, apabila membeli pupuk diharapkan bisa mengecek kemasan karung dengan teliti,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Provinsi Kalsel, Saptono menjelaskan, apabila pupuk tidak sesuai dengan kandungan di dalam kemasan, maka dapat menghambat pertumbuhan tanaman.

“Akibatnya bisa mengurangi produksi, bisa membuat tanaman mati, yang lebih parah akan menyebabkan kerusakan tanah, karena unsur hara yang seharusnya dipupuk menjadi subur, justru mengeras dan tidak bisa di tanami dan merusak tanaman,” paparnya.

Hingga kini 11 pekerja masih dilakukan pendalaman, apabila terbukti mereka akan dihadapkan dengan pasal 120 Ayat (1) Jo
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA