LANGKAR.ID Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, melakukan perekaman data diri masyarakat melalui program rekayasa jiwa (RJ).
Sejak dimulai pada pertengahan Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Banjarmasin sudah memberikan 121 lebih Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) kepada Warga yang Sakit (Kondisi yang tidak memungkinkan untuk perekaman di tempat Pelayanan), Lansia, Disabilitas, dan ODGJ.
“Semua orang berhak mendapatkan KTP dan wajib menunjukan identitas diri seseorang. Karena itu seluruh warga harus memilikinya termasuk ODGJ”jelas Kadisdukcapil Kota Banjarmasin Yusna Irawan, Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan data dari Dispendukcapil Kota Banjarmasin, dari 121 Data Program Inovasi RJ, 30 Diantaranya adalah orang dengan gangguan jiwa.
“Hal unik saat kami merekam ODGJ di rumah singgah, adalah ketika membuat mereka tenang, agar bisa diambil fotonya, jika ngamuk terpaksa kita foto aja”ujar Yusna.
Ia juga menambahkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk untuk ODGJ.
“KTP digunakan ODGJ untuk kepentingan jaminan kesehatan,hingga pendataan Bantuan Sosial”pungkasnya. (L212)