BerandaBANUABanjarmasinRaibkan Dana Pemkab Balangan, Eks Direktur PT ADCL Divonis 8 Tahun Penjara

Raibkan Dana Pemkab Balangan, Eks Direktur PT ADCL Divonis 8 Tahun Penjara

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/2025).

Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga wajib membayar denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” tegas majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyebut putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya. Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani. “Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL. Dana tersebut diduga disalahgunakan Reza dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin komisaris. Akibat perbuatan itu, negara menderita kerugian hingga Rp18,6 miliar. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA