LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turun ke lapangan mengecek produk minyak goreng Minyakita di Toko Kelayan B, Kota Banjarmasin, Kamis (29/5/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan, keaslian, dan kelayakan distribusi produk yang banyak dikonsumsi masyarakat ini.
“Pengecekan kami fokuskan pada keaslian produk, masa berlaku, dan label. Intinya, kami pastikan Minyakita yang beredar aman dikonsumsi,” kata AKP Krismandra N.W, Panit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tak Ada Pelanggaran Ditemukan
Dalam pemeriksaan tersebut, tim tidak menemukan indikasi pelanggaran. Produk di toko tersebut dinyatakan sesuai standar.
Tim turut memeriksa kemasan, label, izin edar, hingga kondisi fisik produk. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin Ditreskrimsus untuk mencegah peredaran minyak goreng ilegal, palsu, atau kedaluwarsa.
Pemeriksaan Dipimpin Langsung Subdit Indagsi
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Amin Rovi.
AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Cahya Prasada T, Aiptu Noor Ipansyah, Aipda Ade Putera, Aipda Tenny Oki Librawan, dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea.
Masyarakat Diimbau Waspada
Meski hasil pemeriksaan di Toko Kelayan B nihil pelanggaran, Satgas Pangan akan terus menyisir titik distribusi lainnya di wilayah Kalsel.
“Kami minta masyarakat waspada. Beli minyak goreng di tempat yang terpercaya, dan segera laporkan jika menemukan produk mencurigakan,” ujar Krismandra.
Laporan bisa disampaikan lewat hotline 110 Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.(L212)

