BerandaBANUABanjarmasinWali Kota Banjarmasin Yamin Kembalikan Tarif Parkir Motor jadi Rp 2 Ribu

Wali Kota Banjarmasin Yamin Kembalikan Tarif Parkir Motor jadi Rp 2 Ribu

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Baru setahun naik, tarif parkir di Kota Banjarmasin resmi diturunkan lagi. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk mengembalikan tarif parkir kendaraan roda dua ke angka semula Rp 2.000.

Keputusan ini diambil usai banyak warga mengeluhkan tarif yang sempat naik sejak April 2024 lalu.

“Mudah-mudahan ini menjawab keluhan warga selama ini,” kata Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, Jumat (30/5/2025).

Ananda menyebut, Wali Kota Muhammad Yamin telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penurunan tarif tersebut. Namun, sementara ini penyesuaian hanya berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk roda empat, aturan baru masih dalam proses pembahasan di DPRD.

Roda empat masih menunggu revisi peraturan daerah, jadi belum bisa langsung diterapkan,” jelasnya.

Dishub Siapkan Sosialisasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, memastikan pihaknya akan segera mensosialisasikan penurunan tarif ini kepada seluruh juru parkir (jukir).

Kita akan mulai sosialisasi di bulan Juni. Fokusnya untuk tarif roda dua dulu,” ucap Slamet.

Namun Slamet mengakui, penyesuaian ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Ya, pasti berpengaruh. Target PAD harus dihitung ulang,” tambahnya.

Warga Senang, Harap Roda Empat Segera Menyusul

Penurunan tarif ini disambut antusias warga. Devi, salah satu ibu rumah tangga di Banjarmasin, mengaku terbantu dengan tarif yang kembali normal.

“Lumayan terasa, apalagi kalau cuma beli jajan Rp 10 ribu, ditambah parkir Rp 3 ribu itu berat,” katanya.
“Kalau Rp 2 ribu, biasanya uang pas. Tapi Rp 3 ribu suka repot cari kembalian,” tambahnya.

Devi juga berharap kebijakan ini bisa segera menyentuh kendaraan roda empat.

“Semoga mobil juga turun tarifnya. Kasihan juga yang bawa keluarga,” ujarnya.

Kilas Balik Kenaikan

Sebagai catatan, Pemko Banjarmasin menaikkan tarif parkir pada April 2024. Tarif kendaraan roda dua naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, sedangkan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Kini, tarif roda dua kembali ke Rp 2.000. Sedangkan roda empat masih menunggu ketok palu dari DPRD.(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA