BerandaAdvertorialSetengah Jalan, DPRD Kalsel Kebut Revisi Perda Air Tanah, Target Final April

Setengah Jalan, DPRD Kalsel Kebut Revisi Perda Air Tanah, Target Final April

LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan ngebut merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Panitia Khusus (Pansus) III bahkan sudah menuntaskan sekitar 50 persen pembahasan dari seluruh pasal.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (7/4/2026), dengan fokus menguliti isi revisi secara detail.

Ketua Pansus III, Husnul Fathaillah, memastikan pihaknya kini masuk tahap krusial: membedah pasal demi pasal agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan bisa diterapkan di lapangan.

“Pembahasan sudah masuk substansi pasal per pasal. Sejumlah poin penting juga sudah kami sepakati bersama. Progresnya kini sekitar 50 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola air tanah di Kalsel. DPRD ingin aturan yang baru nanti mampu menjawab tantangan ke depan, sekaligus selaras dengan regulasi nasional.

“Harapannya, pengelolaan air tanah bisa lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan masalah lingkungan,” tegasnya.

Pansus III pun menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 21 April 2026 dan diharapkan menjadi tahap final sebelum draf revisi perda dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.

Dengan progres yang sudah setengah jalan, DPRD optimistis revisi Perda Air Tanah ini segera tuntas dan bisa segera diterapkan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA