BerandaHUKUM & KRIMINALSidang Lanjutan Korupsi Proyek Galangan Kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari...

Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Galangan Kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Shipyard, 2 Kontraktor Dituntut 9 Tahun Penjara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin dengan agenda tuntutan, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Andre dan Safiri, dua kontraktor M Saleh dan Lidyannor dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh, selain hukum penjara dan denda, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 Miliar. jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara 4,5 tahun.

“Menuntut untuk terdakwa ditahan, jika tak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memiliki hukum tetap maka harta terdakwa dilelang untuk menutupi jika tak cukup maka diganti penjara 4 tahun dan 6 bulan,” ucapnya dalam persidangan.

Jaksa berpendapat keduanya bersamaan-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara, sesuai dengan pasal yang didakwakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primer.

Dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

Usai persidangan, Arbain kuasa hukum kedua terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan tersebut dan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi.

“Kami sudah meminta waktu selama tiga minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi,” imbuhnya.

Persidangan agenda tuntutan dengan terdakwa mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok Kodja Bahari sedianya digelar hari ini, namun ditunda karena JPU belum dapat menyiapkan tuntutan.

Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Yuliartha, didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno kembali menunda persidangan Selasa, 2 Mei 2013 mendatang. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA