LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka EE, Direktur PT NMJ, beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan bahwa EE diduga kuat tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019,” jelas Syamsinar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2,94 miliar. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
EE terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Syamsinar menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang turut mendukung kelancaran proses hukum ini.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dukungan dan koordinasi yang baik,” ucapnya.
Melalui penegakan hukum ini, DJP berharap muncul efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan, sekaligus menjadi edukasi bagi wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (L212)

