LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Keluarga jurnalis Juwita menyatakan kecewa atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Kelasi Satu TNI AL Jumran. Mereka menilai hukuman itu belum mencerminkan keadilan dan meminta agar Jumran dihukum mati.
“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,” ujar kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pajri. Senin (16/6/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin sebelumnya memvonis Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Selain itu, Jumran juga dipecat dari TNI AL.
Namun menurut Pazri, seharusnya majelis bisa mengambil langkah ultra petita—putusan di luar tuntutan jaksa—terutama karena perbuatan Jumran dinilai sangat keji.
Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak mengabulkan restitusi sebagaimana rekomendasi dari LPSK RI dan Komnas HAM. Ia menilai pertimbangan hakim bahwa Jumran tak mampu bertanggung jawab secara finansial tidak berdasar.
“Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, ahli warisnya bisa menggantikan untuk memenuhi keadilan bagi keluarga korban,” tegas Pazri.
Ia menegaskan pihak keluarga tidak puas atas hasil putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan bagi almarhumah Juwita.(L212)