LANGKAR.ID, Jakarta – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan komitmen daerahnya dalam memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai menerima penghargaan nasional di ajang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KTR. Acara ini digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025), sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Rakornas yang mengangkat tema “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasca Diundangkannya PP No. 28 Tahun 2024” menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hasnuryadi menerima plakat penghargaan bersama kepala daerah lainnya, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kontribusi Kalimantan Selatan dalam pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Penghargaan ini hasil kerja keras bersama, dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat. Ini bukan sekadar simbol, tapi dorongan moral untuk terus menjaga lingkungan bersih dan sehat. Kami akan terus memperkuat pelaksanaan KTR demi masa depan generasi yang lebih sehat,” ujar Hasnuryadi usai menerima penghargaan.
Acara tersebut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka menyoroti urgensi kebijakan KTR untuk menurunkan prevalensi perokok dan menciptakan ruang publik yang sehat—terutama di institusi pendidikan, fasilitas umum, dan layanan kesehatan.
Wagub Hasnuryadi berharap Rakornas ini menjadi momentum penguatan sinergi antara pusat dan daerah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari asap rokok.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menyusun regulasi KTR. Ia meminta daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait agar segera merumuskannya.
“Ini adalah wake-up call bagi kita semua. Merokok bukan hanya kebiasaan, tapi masalah kesehatan serius. Pemerintah daerah harus hadir lewat kebijakan yang membatasi tempat merokok dan melindungi masyarakat,” tegas Tito.
Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 kabupaten/kota sudah memiliki Perda tentang KTR. Sebanyak 109 daerah lainnya mengatur KTR melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan masih ada 28 daerah yang belum memiliki regulasi sama sekali.
Rakornas ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2024, yang menekankan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan menegaskan peran pemerintah daerah dalam menegakkan kebijakan KTR. (L212)