BerandaAdvertorialWamendagri: Sertifikat Tanah MBR Harus Jadi Aset, Bukan Sekadar Pegangan

Wamendagri: Sertifikat Tanah MBR Harus Jadi Aset, Bukan Sekadar Pegangan

LANGKAR.ID,BANJAR – Sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), legalitas tanah harus menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih aman, sehat, dan produktif.

Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 40 masyarakat MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).

Wiyagus meminta para penerima menjaga sertifikat dan tanah yang telah memiliki kepastian hukum tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengalihkan aset hanya demi memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek.

“Sertifikat ini bukan hanya sekadar hak milik, tetapi aset yang harus dijaga,” ujar Wiyagus.

Menurut Wiyagus, pemberian sertifikat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal. Kepastian hukum atas tanah akan semakin bermanfaat jika masyarakat juga mendapat akses terhadap infrastruktur dan kebutuhan dasar.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka akses infrastruktur bagi masyarakat penerima sertifikat, mulai dari jalan hingga ketersediaan air bersih.

“Ini tanggung jawab Pemda untuk membuka akses infrastruktur, air bersih, kemudian juga jalan,” jelasnya.

Wiyagus menegaskan program tersebut tidak boleh berhenti pada penyerahan sertifikat. Pemerintah perlu memastikan tanah yang telah memiliki legalitas dapat menjadi bagian dari kawasan permukiman yang sehat sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Dorong Kolaborasi Pemerintah dan BPN

Untuk memastikan manfaat program berjalan dalam jangka panjang, Wiyagus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta berbagai pemangku kepentingan.

“Kita harus bersinergi antara pemerintah pusat, Pemda, DPR RI, kemudian juga dari BPN dan seluruh stakeholder untuk bisa mengawal agar aset-aset ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar legalitas tanah memberikan manfaat yang lebih luas. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wiyagus berharap masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga sekaligus mengembangkan aset tersebut secara bertanggung jawab. Dengan begitu, manfaat kepemilikan tanah tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat menjadi bekal bagi keluarga dan generasi berikutnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA