BerandaBANUABanjarmasinRekening Bank Tak Bergerak 5 Tahun Masuk Kategori Dormant, Ini Aturan Baru...

Rekening Bank Tak Bergerak 5 Tahun Masuk Kategori Dormant, Ini Aturan Baru OJK yang Wajib Disimak Nasabah

LANGKAR.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang mengatur bahwa rekening tanpa aktivitas selama lima tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

Menurut Dian, standarisasi pengelolaan rekening bank juga penting untuk mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, menjamin kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta mendorong transparansi layanan perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan seluruh nasabah serta mencegah praktik penipuan,” tegas Dian dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).


Tiga Klasifikasi Rekening Berdasarkan POJK 24/2025

Dalam regulasi baru ini, bank wajib menetapkan status rekening dalam tiga kategori:

Jenis RekeningAktivitas
Rekening AktifTerdapat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo
Rekening Tidak AktifTidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari
Rekening DormantTidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (±5 tahun)

Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Aturan Baru

Berdasarkan POJK 24/2025, bank wajib:

✔ memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening
✔ melakukan pengawasan atas status rekening
✔ memastikan nasabah bisa mengaktifkan atau menutup rekening dengan mudah melalui kanal fisik maupun digital
✔ menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital maupun fisik

Sementara itu nasabah berkewajiban:

✔ memberikan data dan informasi yang benar
✔ memperbarui data secara berkala
✔ menjaga hubungan baik dengan bank

Selain itu, POJK mengatur mekanisme komunikasi kepada nasabah, termasuk pemberitahuan status rekening, pemberlakuan biaya administrasi, maupun pengaturan bunga.

Latar Belakang Aturan

Selama ini pengelolaan rekening pasif kerap berbeda di setiap bank, sehingga aturan baru ini diharapkan:

🔹 mempersempit celah penyalahgunaan rekening dormant
🔹 meningkatkan perlindungan konsumen
🔹 mencegah pembobolan rekening lama atau tidak aktif

Dengan standar baru ini, OJK berharap risiko penipuan dan penyalahgunaan data nasabah dapat ditekan secara signifikan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA