LANGKAR.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang mengatur bahwa rekening tanpa aktivitas selama lima tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
Menurut Dian, standarisasi pengelolaan rekening bank juga penting untuk mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, menjamin kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta mendorong transparansi layanan perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan seluruh nasabah serta mencegah praktik penipuan,” tegas Dian dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Tiga Klasifikasi Rekening Berdasarkan POJK 24/2025
Dalam regulasi baru ini, bank wajib menetapkan status rekening dalam tiga kategori:
| Jenis Rekening | Aktivitas |
|---|---|
| Rekening Aktif | Terdapat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo |
| Rekening Tidak Aktif | Tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari |
| Rekening Dormant | Tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (±5 tahun) |
Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Aturan Baru
Berdasarkan POJK 24/2025, bank wajib:
✔ memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening
✔ melakukan pengawasan atas status rekening
✔ memastikan nasabah bisa mengaktifkan atau menutup rekening dengan mudah melalui kanal fisik maupun digital
✔ menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital maupun fisik
Sementara itu nasabah berkewajiban:
✔ memberikan data dan informasi yang benar
✔ memperbarui data secara berkala
✔ menjaga hubungan baik dengan bank
Selain itu, POJK mengatur mekanisme komunikasi kepada nasabah, termasuk pemberitahuan status rekening, pemberlakuan biaya administrasi, maupun pengaturan bunga.
Latar Belakang Aturan
Selama ini pengelolaan rekening pasif kerap berbeda di setiap bank, sehingga aturan baru ini diharapkan:
🔹 mempersempit celah penyalahgunaan rekening dormant
🔹 meningkatkan perlindungan konsumen
🔹 mencegah pembobolan rekening lama atau tidak aktif
Dengan standar baru ini, OJK berharap risiko penipuan dan penyalahgunaan data nasabah dapat ditekan secara signifikan. (L212)

