LANGKAR.ID ,Jakarta – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membuat warga tak bisa berobat langsung menyita perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Masalah ini menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026, yang ditetapkan oleh Saifullah Yusuf. Aturan ini memuat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), karena dinilai telah naik desil. Padahal, penerima PBI BPJS hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari langkah konkret DPRD DKI Jakarta dalam mengupayakan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang dibekukan pemerintah.
“Kami datang untuk belajar langsung bagaimana DPRD DKI Jakarta mengupayakan reaktivasi PBI BPJS yang sempat dinonaktifkan. Ini penting karena dampaknya langsung dirasakan warga kurang mampu,” ujarnya.
Nor Fajri menyebut, Komisi IV memperoleh banyak masukan strategis terkait mekanisme reaktivasi data kepesertaan. Masukan tersebut diharapkan bisa diterapkan di Kalimantan Selatan agar masyarakat miskin kembali memperoleh akses layanan kesehatan.
“Masukan dari DPRD DKI sangat berarti. Mudah-mudahan bisa kami terapkan di Kalsel, karena penonaktifan ini benar-benar menghambat pengobatan warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Meski memahami bahwa pembekuan dilakukan untuk pemutakhiran data, Nor Fajri menekankan pentingnya pendataan ulang yang akurat dan menyeluruh. Ia meyakini masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori desil 1–5, namun belum tercatat sebagai penerima PBI BPJS.
Ia pun berharap Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat melakukan pendataan ulang secara cermat, agar bantuan tepat sasaran.
“Langkah berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mendorong reaktivasi kembali BPJS Kesehatan yang dibekukan, sehingga warga miskin tidak lagi terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (L212)

