LANGKAR.ID, Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan mulai menyusun payung hukum untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) lewat Raperda Pemberdayaan Kemasyarakatan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel membahas substansi raperda itu dalam rapat yang digelar Rabu (11/6/2025), dihadiri Kesbangpol, Biro Hukum Setda Kalsel, serta tenaga ahli.
Raperda ini dirancang agar ormas—baik yang berbadan hukum maupun belum—mendapat perlindungan, pembinaan, dan dukungan dalam menjalankan perannya di masyarakat.
“Ormas punya kontribusi besar di bidang sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya. Sudah saatnya mereka diberi dasar hukum yang jelas,” ujar Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim.
Anggota Pansus I, Dirham Zein, menekankan pentingnya pendataan yang rapi oleh Kesbangpol untuk menjamin hak ormas, termasuk akses terhadap dana pembinaan.
“Ormas yang punya SKT silakan mendaftar ke Kesbangpol. Mereka berhak menerima dana pembinaan agar aktivitasnya makin terarah dan berdampak,” tegas Dirham.
DPRD Kalsel menargetkan perda ini bisa memperkuat posisi ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Pansus I juga memastikan substansi perda nantinya akomodatif dan berpihak pada penguatan peran masyarakat sipil.(L212)